Popular Post

Posted by : Unknown Minggu, 11 Juni 2017



Cyber Crime adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan Komputer atau Jaringan Komputer menjadi alat sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk di dalamnya antara lain adalah Penipuan lelang secara Online, Pemalsuan cek, Penipuan Kartu Kredit (Carding), Cinfidence, Fraud, Penipuan Identitas, Pornografi, dll. Cyber Crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan Komputer secara illegal.


Berdasarkan Karakteristik
  • Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui Jaringan Komputer.
  • Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem Komputer sebuah Organisasi atau Individu dan Website yang di-Protect dengan Password.
  • CyberVandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di komputer.



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © DyGremory - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -