- Back to Home »
- Pengertian & Karakteristik Cyber Crime
Posted by : Unknown
Minggu, 11 Juni 2017
Cyber Crime adalah istilah
yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan Komputer atau Jaringan Komputer
menjadi alat sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk di dalamnya
antara lain adalah Penipuan lelang secara Online, Pemalsuan cek, Penipuan Kartu
Kredit (Carding), Cinfidence, Fraud, Penipuan Identitas, Pornografi, dll. Cyber
Crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan Komputer secara
illegal.
Berdasarkan Karakteristik
- Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi
komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan
informasi atau software tersebut melalui Jaringan Komputer.
- Cybertrespass adalah
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem
Komputer sebuah Organisasi atau Individu dan Website yang di-Protect
dengan Password.
- CyberVandalism adalah
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses
transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di komputer.
